Permendikbud 82 Tahun Ini Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah

- Agustus 21, 2017

Permendikbud 82 Tahun Ini Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah

 
Pada Permendikbud 82 Tahun Ini di paparkan ihwal tatacara Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk TK/PAUD, SD/Mi, SMP/MTS, SMA/SMK. ataupun sekolah paket. Nah fakta dari paparan kemdikbud mengenai persentase tindak kekerasan di sekolah merupakan menjdai berikut, (1) 84% siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah, (2) 45% siswa laki-laki menyebutkan bahwasanya guru ataupun petugas sekolah adalah pelaku kekerasan, (3)40% siswa usia 13-15 th membuat laporan pernah mengalami kekerasan fisik oleh sahabat sebaya, (4)75% siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah, (5)22% siswa perempuan menyebutkan bahwasanya guru ataupun petugas sekolah adalah pelaku kekerasan dan (6) 50% anak membuat laporan mengalami perundungan (bullying) di sekolah
gambar Permendikbud 82 Tahun Ini Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah
Adapun Nawacita dan Arahan Presiden: Negara Perlu hadir memberikan perlindungan pada anak, dan melakukan intervensi terhadap kekerasan.
Selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap fenomena tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Belum ada regulasi secara khusus dan tegas yng mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Belum ada kanal pelaporan dan perlindungan khusus bagi anak yng mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Belum ada bisnis koordinasi antar pelaku dalam ekosistem pendidikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Berikut Komponen Pendekatan Penanganan Kekerasan berdasaran paparan mendikbud 25 januariTahun Ini
1. Penanggulangan - Mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yng sudah dan sedang terlaksana.
2. Pemberian Sanksi - Regulasi yng dibuat yang dengannya tegas mencantumkan sanksi bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaku tindak kekerasan ataupun pelaku pembiaran/ pengabaian tindak kekerasan.
3. Pencegahan - Mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, salah satunya penyusunan prosedur anti kekerasan dan pembuatan kanal pelaporan, didasari pedoman yng diberikan oleh Kemdikbud.
memanglah Selama ini penanganan di lakukan secara kasuistik, tak terstuktur dan langsung masuk ke ranah hukum, tak dipandang menjdai masalah pendidikan. Mengingat sudah gentingnya masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, maka urutan pendekatan dimulai dari penanggulangan berlebi dahulu, lalu pemberian sanksi, baru pencegahan
gambar permendikbud 82 Tahun Ini

Permendikbud 82 Tahun Ini

1. Penanggulangan Oleh Sekolah
  • Membuat laporan kepada orang tua/wali siswa setiap terlaksana kekerasan, dan melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yng menghasilkan luka fisik berat/cacat/kematian;
  • Melakukan identifikasi fakta fenomena dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
  • Memberi jaminan hak siswa tetap memperoleh pendidikan.
  • Memfasilitasi siswa memperoleh perlindungan hukum ataupun pemulihan.
2. Penanggulangan Oleh Pemerintah Daerah
  • Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yng independen bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan tindakan awal penanggulangan, pula berkoordinasi yang dengannya aparat penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat,
  • pemerhati pendidikan, dan/ataupun psikolog;
  • Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
  • Memberi jaminan terlaksananya pemberian hak siswa bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yng di lakukan sekolah.
2. Penanggulangan Oleh Kemdikbud
  • Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yng memicu luka berat/cacat
  • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
  • Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
4. Pencegahan Oleh Sekolah
  • Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di serambi sekolah yng gampang dilihat dan memuat berita bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaporan dan permintaan bantuan.
  • Guru/kepsek wajib segera membuat laporan kepada orangtua/wali andai ada dugaan/gejala kekerasan;
  • Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) à berisi langkahlangkah wajib warga sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencegah tindak kekerasan;
  • Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur guru, siswa dan orangtua;
  • Bekerjasama yang dengannya lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk kegiatan yng bersifat edukatif.
5. Pencegahan Oleh Pemerintah Daerah
  • Membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan (permanen) yng terdiri dari: guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikolog, perangkat daerah pemda setempat, tokoh masyarakat/agama;
  • Mengalokasikan anggaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaksanaan tugas gugus pencegahan.
  • Bekerjasama yang dengannya aparat keamanan dalam melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan;
  • Melakukan pemantauan setiap enam bulan terhadap upaya sekolah dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan, dan mengumumkan secara terbuka hasil pemantauan.
6. Pencegahan Oleh Kemdikbud
  • Membuat kanal berita dan pengaduan melalui sekolahaman.kemdikbud.go.id yng berisi berita terkait tindak kekerasan yng terlaksana di sekolahsekolah, pula layanan pengaduan.
  • Menetapkan tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk gugus tugas pencegahan, tatacara penyusunan POS bagi atau bisa juga dikatakan untuk sekolah.
  • Memastikan sekolah dan pemerintah daerah sudah melakukan upaya pencegahan.
7. HAL LAIN YANG DIATUR
KEMDIKBUD MEMBUKA KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN:
website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, telp/sms/fax. Di dalam situs yang telah di sebutkan, Kemdikbud pula menyediakan dashboard bagi atau bisa juga dikatakan untuk berita kepada masyarakat ihwal data tindak kekerasan terhadap siswa.
PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR:
Sekolah tak bisa menuntut secara hukum ataupun memberikan sanksi kepada pelaportindak kekerasan, kecuali laporan yang telah di sebutkan tak benar didasari hasil penilaian oleh gugus pencegahan/tim penanggulangan.
PENGALOKASIAN ANGGARAN OLEH PEMDA:
bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaksanaan gugus pencegahan dan tim penanggulangan.
KEANGGOTAAN TIM PENANGGULANGAN:
terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/ataupun psikologyang bisa berasal dari luar daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk melindungi independensi.
8. Semisal papan berita sekolah aman
Sahabat edukasi, papan sekolah aman ini diletakkan di serambi sekolah, ukurannya merupakan panjang 80 cm dan lebar 120 cm, apa saja isi papan berita sekolah aman? berikut mampu kamu lihat melalui penampakkan gambar dibawah
gambar contoh papan sekolah aman

Download Permendikbud 82 Tahun Ini Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah - Klik Disini

Demikian share ihwal Permendikbud 82 Tahun Ini, smeoga mampu berjalan yang dengannya baik di sekolah kamu. Terimakasih, bila butuh lihat pula: Permendikbud nomor 23 Tahun Ini
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/07/permendikbud-82-tahun-2015-pencegahan.html

Seputar Permendikbud 82 Tahun Ini Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Permendikbud 82 Tahun Ini Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah