Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata
Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.Adapun pada pasal 1 dijelaskan
Dalam Aturan Menteri ini yng dimaksud yang dengannya: 1. Sekolah Adiwiyata merupakan sekolah yng peduli serta berbudaya lingkungan.
2. Program Adiwiyata merupakan program bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan sekolah yng pedulidan berbudaya lingkungan.
3. Menteri terkait merupakan menteri yng menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
4. Menteri merupakan menteri yng menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bagian perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2 Program Adiwiyata dilaksanakan didasari prinsip:
a. edukatif;
b. partisipatif;serta
c. berkelanjutan.
Pasal 3 a. edukatif;
b. partisipatif;serta
c. berkelanjutan.
Aturan Menteri ini bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan arah serta pedoman pelaksanaan Program Adiwiyata kepada seluruh unsur pelaksana Program Adiwiyata baik di tingkat pusat ataupun daerah.
Pasal 4 Program Adiwiyata diikuti oleh:
a. Sekolah Dasar (SD) ataupun Madrasah Ibtidaiyah (MI);
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) ataupun Madrasah Tsanawiyah (MTs);
c. Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Madrasah Aliyah (MA); serta
d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ataupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Sekolah ataupun madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus negeri ataupun swasta yng sudah terakreditasi.
Pasal 5 Penyelenggara Program Adiwiyata terdiri atas:
a. Menteri serta menteri terkait;
b. gubernur;serta
c. bupati/walikota.
Pasal 6
b. gubernur;serta
c. bupati/walikota.
Pasal 6
(1) KomponenProgram Adiwiyata, meliputi:
a. aspek kebijakan sekolah yng berwawasan lingkungan;
b. aspek kurikulum sekolah berbasis lingkungan;
c. aspek kegiatan sekolah berbasis partisipatif; serta
d. aspek pengelolaan sarana serta prasarana pendukung sekolah yng ramah lingkungan.
(2) Terhadap pelaksanaan komponen Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri terkait, gubernur, serta bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan:
a. pembinaan;b. penilaian; serta
c. pemberian penghargaan.
Pasal 7
(1) Bagi atau bisa juga dikatakan untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri membentuk:
- dewan pertimbangan adiwiyata;
- tim teknis adiwiyata;
- tim pembina adiwiyatanasional;serta
- tim penilai adiwiyatanasional.
(2) Bagi atau bisa juga dikatakan untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a serta huruf b, gubernur membentuk:
a. tim pembina adiwiyata provinsi;sertab. tim penilai adiwiyata provinsi.
(3) Bagi atau bisa juga dikatakan untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a serta huruf b, bupati/walikota membentuk:
a. tim pembina adiwiyata kabupaten/kota; sertab. tim penilai adiwiyata kabupaten/kota.
(4) Unsur, susunan keanggotaan, serta perincian tugas tim yng menunjang pelaksanaan Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga yang dengannya ayat (3) sesuai yang dengannya Lampiran I yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Pasal 8 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2) huruf ameliputi:
- sosialisasi;
- bimbingan teknis;
- pembentukan sekolah model ataupun percontohan;
- pendampingan; serta
- monitoring serta evaluasi program.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh tim Pembina adiwiyata:
a. nasional;b. provinsi; serta
c. kabupaten/kota, sesuai yang dengannya perincian tugasnya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman pembinaan adiwiyata sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Pasal 9 (1) Terhadap hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri, menteri terkait,gubernur, ataubupati/walikota melakukan penilaian bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengukur tingkat pencapaian Adiwiyata.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh tim penilai:
a. Adiwiyata nasional;b. Adiwiyata provinsi; serta
c. Adiwiyata kabupaten/kota, Sesuai yang dengannya perincian tugasnya.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud padaayat (2) dilaksanakan didasari kriteria penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Pasal 10 (1) Penilaian Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 di lakukan yang dengannya tahapan yng meliputi:
- Penyampaian permohonan penilaian secara tertulis oleh calon Sekolah Adiwiyata kepada tim penilai kabupaten/kota;
- Penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata oleh tim penilai kabupaten/kota;
- Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota kepada tim penilai provinsi;
- Penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota oleh tim penilai provinsi;
- Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata provinsi kepada tim penile inasional;
- f. Penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata provinsi oleh tim penilai nasional; serta
- Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata nasional kepada Menteri melalui dewan pertimbangan adiwiyata.
(2) Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e cuma di lakukan terhadap sekolah yng memenuhi nilai pencapaian tingkat provinsi serta nasional.
(3) Perincian tahapan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan sesuai yang dengannya Lampiran IV yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Pasal 11 Penilaian Program Adiwiyata di lakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 12 (1) Calon Sekolah Adiwiyata yng memenuhi nilai capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), diberikan penghargaan Sekolah Adiwiyata.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota;
b. Sekolah Adiwiyata tingkat provinsi diberikan oleh gubernur;
c. Sekolah Adiwiyata tingkat nasional diberikan oleh Menteri serta menteri terkait;serta
d. Sekolah Adiwiyata berdikari diberikan oleh Menteri serta menteri terkait.
Pasal 13 b(1) Sekolah ataupun madrasah bisa diusulkan oleh tim penilaian adiwiyata provinsi kepada tim penilai adiwiyata nasional menjdai calon penerima penghargaan adiwiyata berdikari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, andai:
- sudah menjadi Sekolah Adiwiyata nasional;
- pada era penilaian tahun berjalan mencapai nilai pencapaian tingkat nasional;serta
- mempunyai 10 (sepuluh) sekolah imbas yng memenuhi criteria Adiwiyata kabupaten/kota.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui dewan pertimbangan adiwiyata bagi atau bisa juga dikatakan untuk ditetapkan.
Pasal 14 (1) Tim penilai dalam melaksanakan penilaian Program Adiwiyata wajib mematuhi kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. melakukan penilaian secara obyektif serta independen sesuai fakta di lapangan;
b. menaati seluruh ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
c. tak diperbolehkan memberikan, meminta, ataupun mendapatkan sesuatu dalam bentuk apapun yng berhubungan yang dengannya pelaksanaan penilaian Program Adiwiyata;
d. berkomunikasi secara sopan serta profesional dalam melaksanakan penilaian;
e. berpenampilan pantas serta rapi dalam melaksanakan penilaian teknis; serta
f. tak menginformasikan hasil penilaian kepada pihak manapun.
Pasal 15 Pendanaan pelaksanaan program adiwiyata dibebankan pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara, Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah provinsi, serta Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah kabupaten/kota.
Pasal 17 Pada era Aturan Menteri ini mulai berlaku, Aturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2009 wacana Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata dicabut serta dinyatakan tak berlaku.
Pasal 18 Aturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Aturan Menteri ini yang dengannya penempatannya dalam Informasi Negara Republik Indonesia.
Demikian info terkait Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata yng mampu admin bagikan. Mudah-mudahan memberikan manfaat.
Admin pula membagikan berita terkait yang dengannya Adiwiyata...
- Petunjuk Pengisian Data Adiwiyata NasionalTahun Ini
- SK Adiwiyata Tahun Ini SD, SMP, SMA - Download
Ads By Google
Postingan terkait:
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/11/permen-lingkungan-hidup-nomor-5-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar