Jadwal, Pengumuman, Persyaratan Administrasi, dan Sistem pendaftaran Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) Tahun Ini

- April 09, 2017

Jadwal, Pengumuman, Persyaratan Administrasi, dan Sistem pendaftaran Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) Tahun Ini

 
sahabat guru-id, apakah kamu berminat mendaftar menjdai peserta seleksi guru garis depan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Ini? andai jawabannya iya, maka kamu butuh membaca secara lengkap permenpan rb nomor 8 Tahun Ini (disini) agar kamu pula tahu kapan Pengumuman, Persyaratan Administrasi, dan Sistem pendaftaran Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD)Tahun Ini. Selain itu kamu pula mampu melakukan persiapan belajar ataupun latihan soal yang dengannya berlebi dahulu mengetahui apa saja Materi Seleksi Penerimaan CPNS Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun Ini (Disini) yng sudah admin postingkan pada goresan pena sebelumnya.
Adapun pada posting di artikel ini blog guru-id.com akan membagikan wacana Pengumuman, Persyaratan Administrasi, dan Sistem pendaftaran Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) Tahun Ini yng bersumber dari aturan menteri pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun Ini yng tertuang pada poin H menjdai berikut:
H. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Pengumuman, persyaratan administrasi, dan system pendaftaran
a. Kementerian Kebugaran atau kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pertanian wajib mengumumkan pelaksanaan seleksi yng antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran, melalui portal resmi masing-masing instansi;
b. Persyaratan umum yng wajib dipenuhi oleh setiap pelamar merupakan persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Aturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 wacana Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah dua kali diubah yang terakhir yang dengannya Aturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013;
c. Peserta yng bisa melakukan pendaftaran merupakan peserta yng sudah terdaftar dalam basis data (database) di Kementerian Kebugaran atau kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pertanian;
d. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar di lakukan oleh panitia seleksi Kementerian Kebugaran atau kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pertanian bersama-sama yang dengannya Pemerintah Daerah yng bersangkutan;
e. Pelamar bisa mengikuti seleksi andaikan dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi sesuai yang dengannya persyaratan yng ditentukan.
2. Pelaksanaan dan Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pelaksanaan seleksi mempergunakan system Computer Assisted Test (CAT) yang dengannya tahapan menjdai berikut:
a. Kementerian Kebugaran atau kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pertanian berkoordinasi yang dengannya Badan Kepegawaian Negara ataupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
b. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi yang dengannya mempergunakan fasilitas CAT BKN ataupun fasilitas Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar ditetapkan oleh PANSELNAS dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Kebugaran atau kesehatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk Guru, dan Menteri Pertanian bagi atau bisa juga dikatakan untuk Penyuluh Pertanian.
3. Penetapan dan Pengumuman Peserta yng Dinyatakan Lulus Penetapan dan pengumuman peserta yng dinyatakan lulus di lakukan yang dengannya keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian didasari hasil dari PANSELNAS dalam batas jumlah penetapan kebutuhan yng ditetapkan Menteri
I. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara secara nasional di lakukan oleh PANSELNAS yng secara teknis di lakukan oleh:
1. Pengawasan internal lingkup nasional
Pengawasan pelaksanaan seleksi internal lingkup nasional secara fungsional di lakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
2. Pengawasan internal lingkup instansi
Pengawasan pelaksanaan seleksi lingkup instansi secara fungsional di lakukan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat Pengawasan Umum/Inspektorat pada Kementerian/Lembaga, dan Inspektorat Daerah.
J. PEMBAGIAN TUGAS DALAM PELAKSANAAN SELEKSI 1. Tugas Kementerian PANRB: a. Menetapkan dan memberikan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. Mencetak dan memberikan hasil pengolahan seleksi kompetensi dasar kepada BKN bagi atau bisa juga dikatakan untuk ditandatangani Kepala BKN selaku ketua pelaksana PANSELNAS;
c. Mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar 3 (tiga) hari sesudah disampaikan kepada Menteri Kebugaran atau kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pertanian melalui portal resmi Kementerian PANRB.
2. Tugas Badan Kepegawaian Negara: a. Memberikan pertimbangan teknis penetapan kebutuhan kepada Menteri PANRB;
b. Menyusun dan menetapkan SOP penggunaan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan system CAT;
c. Memfasilitasi instansi yng mempergunakan fasilitas CAT BKN; d. Memberikan hasil seleksi kompetensi dasar secara online ke portal PANSELNAS;
e. Mendandatangani cetakan hasil seleksi kompetensi dasar bagi atau bisa juga dikatakan untuk diserahkan kembali kepada PANSELNAS; dan
f. Menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi peserta seleksi yng memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan.
3. Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan a. Membentuk Panitia Seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi atau bisa juga dikatakan untuk jabatan Guru;
b. Memfasilitasi instansi yng akan mempergunakan fasilitas CAT UKG;
c. Menyusun dan menetapkan SOP penggunaan dan mekanisme
pengawasan pelaksanaan CAT yng difasilitasi oleh system UKG;
d. Melaksanakan verifikasi berkas/dokumen dari pelamar;
e. Bersama-sama yang dengannya Panitia Daerah menyiapkan tempat dan
perangkat yng dibutuhkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaksanaan seleksi;
f. Memfasilitasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara yng dilaksanakan di Daerah;
g. Mengirimkan hasil seleksi kompetensi dasar secara otomatis melalui system kepada PANSELNAS
h. Mendapatkan cetakan hasil seleksi kompetensi dasar dari PANSELNAS;
i. Mengirimkan hasil seleksi kompetensi dasar secara otomatis melalui system kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah didasari hasil dari PANSELNAS; dan
j. Memberikan laporan akhir seluruh proses pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
6. Tugas Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah:
  • Membentuk Panitia Seleksi Daerah;
  • Bersama-sama yang dengannya Kementerian terkait melaksanakan dan melakukan pengawasan pelaksanaan seleksi;
  • Bersama-sama yang dengannya Kemeterian terkait menyiapkan tempat dan perangkat yng dibutuhkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaksanaan seleksi;
  • Mendapatkan cetakan hasil seleksi kompetensi dasar dari Kementerian terkait didasari hasil dari PANSELNAS; dan
  • Menetapkan dan mengumumkan peserta seleksi yng dinyatakan lulus didasari hasil dari PANSELNAS dan didasari penetapan kebutuhan yng ditetapkan oleh Menteri;
  • Menyiapkan dan memberikan berkas usulan dalam rangka proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara;
  • Menetapkan surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara sesudah mendapatkan Nota Persetujuan NIP dari Badan Kepegawaian Negara yng ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah; dan
  • Memberikan laporan akhir seluruh proses pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Mengenai Jadwal pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Ini bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan diatur secara tersendiri oleh Menteri Kebugaran atau kesehatan, bagi Guru Garis Depan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Penyuluh Pertanian oleh Menteri Pertanian. Mampu dilihat di website resmi cpns kemdikbud yng baru di alamat: http://cpns.kemdikbud.go.id/ ataupun klik disini
L. PEMBIAYAAN
1. Biaya pelaksanaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Ini bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan dibebankan kepada anggaran Kementerian Kebugaran atau kesehatan, bagi Guru Garis Depan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan bagi Penyuluh Pertanian anggaran Kementerian Pertanian.
2. Biaya koordinasi peleksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Ini bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Kementerian Kebugaran atau kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian, dibebankan pada DIPA Kementerian PANRB Tahun Ini.
M. LAPORAN
Menteri Kebugaran atau kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pertanian Perlu membuat laporan pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di bidangnya masing-masing paling lambat 1 (satu) bulan sesudah pelaksanaan seleksi kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
N. PENUTUP
1. Andaikan terdapat pertanyaan dalam pelaksanaan Aturan Menteri ini, bisa menghubungi/berkonsultasi kepada PANSELNAS.
Demikian wacana Jadwal, Pengumuman, Persyaratan Administrasi, dan Sistem pendaftaran Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) Tahun Ini. Mudah-mudahan berguna, selanjutnya baca wacana Seleksi penerimaan CPNS tenaga Penyuluh PertanianTahun Ini

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/jadwal-pengumuman-persyaratan.html

Seputar Jadwal, Pengumuman, Persyaratan Administrasi, dan Sistem pendaftaran Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) Tahun Ini

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Jadwal, Pengumuman, Persyaratan Administrasi, dan Sistem pendaftaran Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) Tahun Ini