Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Pdf Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan

- Juni 25, 2017

Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Pdf Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan

 
Download Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Pdf Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan - Sahabat guru-id, Beberapa waktu lalu ada guru yng bertanya mengenai buku apa yng diperbolehkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipakai dalam kegiatan belajar di sekolah serta beliau pula menanyakan apakah boleh menjual LKS di Sekolah serta adakah edaran larangan sekolah menjual LKS ke siswa. Nah terkait yang dengannya 2 pertanyaan yang telah di sebutkan, maka blog guru-id akan coba membahasnya di postingan ini.
Adapun didasari Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini, maka setiap sekolah butuh memperhatikan petunjuk teknis pedoman buku yng dipakai oleh satuan pendidikan (SD, SMP, SMA serta SMK) Tahun Ini. Permendikbud ini terdiri dari 14 pasal. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan baca "permendikbud nomor 8 Tahun Ini" beserta lampiran yng kami tuliskan dibawah
gambar Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Pdf
Pada Pasal 1 Dalam Aturan Menteri ini yng dimaksud yang dengannya:
1. Buku teks pelajaran merupakan sumber pembelajaran utama bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai kompetensi dasar serta kompetensi inti serta dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipakai pada satuan pendidikan.
2. Buku non teks pelajaran merupakan buku pengayaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan serta jenis buku lain yng tersedia di perpustakaan sekolah.
3. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yng melandasi jenjang pendidikan menengah, yng diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar serta Madrasah Ibtidaiyah ataupun bentuk lain yng sederajat dan menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yng berbentuk Sekolah Menengah Pertama serta Madrasah Tsanawiyah, ataupun bentuk lain yng sederajat.
4. Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yng adalah lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, serta Madrasah Aliyah Kejuruan ataupun bentuk lain yng sederajat.
5. Penulis merupakan orang perseorangan serta/ataupun kelompok orang yng menulis naskah buku teks pelajaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk diterbitkan.
6. Editor merupakan sekelompok orang yng lantaran profesi serta keterampilannya mempunyai kemampuan membantu penulis mewujudkan naskah menjadi buku yng siap dikonsumsi pembaca.
7. Illustrator merupakan seniman yng berprofesi khusus pada bidang seni rupa yaitu biasanya menjdai pencipta ataupun penyedia gambar ilustrasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperjelas maksud suatu goresan pena tertentu ataupun membuat terlihat menarik tampilannya.
8. Penelaah merupakan tim ahli bidang studi keilmuan tertentu yng ditetapkan oleh Menteri Pendidikan serta Kebudayaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menelaah buku teks pelajaran.
9. Konsultan merupakan tenaga professional yng menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.
10. Reviewer merupakan guru berpengalaman serta mempunyai kompetensi pedagogik yng memadai bagi atau bisa juga dikatakan untuk memeriksa buku dari aspek keterbacaan serta kesesuaian penyajian materi buku sesuai yang dengannya jenjang pendidikan.
11. Penilai merupakan tim ataupun lembaga yng ditetapkan oleh Menteri Pendidikan serta Kebudayaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan penilaian kelayakan buku teks pelajaran yng diterbitkan oleh penerbit swasta.
12. Penerbit merupakan orang perseorangan, kelompok orang ataupun badan hukum yng menerbitkan buku.
13. Kementerian merupakan kementerian yng menangani urusan pendidikan serta kebudayaan.
Selanjutnya Buku yng dipakai oleh Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. Buku Teks Pelajaran
b. Buku Non Teks Pelajaran
(2) Buku yng dipakai oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi nilai/norma positif yng berlaku di masyarakat, antara lain tak memiliki kandungan unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, serta tak memiliki kandungan nilai penyimpangan lain-lainnya.
(3) Selain memenuhi nilai/norma positif yng berlaku di masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Buku Teks Pelajaran ataupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria penilaian menjdai buku yng layak dipakai oleh Satuan Pendidikan.
Adapun (1) Kriteria Buku Teks Pelajaran ataupun Buku Non Teks Pelajaran yng layak dipakai oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yakni wajib memenuhi unsur:
a. kulit buku;
b. bagian awal;
c. bagian isi; serta
d. bagian akhir.
(2) Kulit buku pada Buku Teks Pelajaran serta Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, serta punggung buku.
(3) Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, serta penomoran halaman.
(4)Bagian awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul serta halaman penerbitan dan bisa pula menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, serta penomoran halaman.
(5) Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, serta aspek kegrafikaan.
(6) Bagian isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, dan bisa pula menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, serta aspek kegrafikaan.
(7) Bagian akhir buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi berita wacana pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, serta lampiran.
(8) Bagian akhir buku pada Buku Non Teks Pelajaran yng non fiksi wajib memenuhi berita wacana pelaku perbukuan serta indeks, dan bisa pula menambahkan glosarium, daftar pustaka, serta lampiran.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bagian awal, bagian isi, serta bagian akhir pada Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Pada Pasal 4 dijelaskan
(1) Pelaku penerbitan baik bagi atau bisa juga dikatakan untuk Buku Teks Pelajaran serta/ataupun Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, serta/ataupun Penerbit.
(2) Berita wacana pelaku penerbitan pada bagian akhir buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) wajib memuat berita wacana Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, serta Penilai yng meliputi:
a. nama lengkap;
b. gelar akademis (andai ada);
c. riwayat pendidikan pada lembaga pendidikan tinggi, yng meliputi nama lembaga, fakultas serta jurusan/program studi/bagian, dan tahun masuk serta tahun kelulusan;
d. buku yng ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yang terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, serta Penilai); e. penelitian yng di lakukan serta/ataupun dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yang terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, serta Penilai);
f. buku yng pernah ditelaah, direviu, dibuat ilustrasi, serta/ataupun dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yang terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, serta/ataupun Penilai);
g. daftar kegiatan pameran serta/ataupun pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yang terakhir (khusus Illustrator); h. pas foto (khusus penulis);
i. bidang keahlian;
j. pekerjaan tetap/profesi serta jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yang terakhir, yng meliputi kurun waktu pekerjaan/profesi serta institusi/lembaga tempat bekerja;
k. alamat kantor ataupun alamat rumah;
l. nomor telepon kantor serta/ataupun telepon genggam;
m. akun facebook;
n. alamat e-mail; serta
o. berita lain yng ingin dicantumkan.
(3) Bagi penulis yng tak mempunyai gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencantumkan kata ‘tidak ada’.
(4) Berita wacana penerbit meliputi:
a. nama perusahaan ataupun badan bisnis;
b. tahun berdiri;
c. tahun penerbitan buku pertama;
d. ciri daftar perusahaan (TDP);
e. alamat, nomor telepon, serta nomor faksimile kantor;
f. nomor pelayanan pelanggan;
g. akun facebook; serta
h. alamat email.
(5) Buku asing yng diterjemahkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan berita wacana penerjemah yang dengannya berita yng percis yang dengannya format berita wacana Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, serta Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5 (1) Penerbitan Buku Teks Pelajaran bisa di lakukan oleh Kementerian ataupun swasta
(2) Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling tidak banyak terdiri atas:
a. Penulis;
b. Penelaah;
c. Editor; serta
d. Illustrator.
(3) Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh swasta paling tidak banyak terdiri atas:
a. Penulis;
b. Konsultan;
c. Reviewer;
d. Editor;
e. Illustrator; serta
f. Penilai.
Pasal 6
(1) Penilaian atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran ataupun Buku Non Teks Pelajaran diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian ataupun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(2) Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yng diterbitkan oleh Kementerian di lakukan oleh Tim Penelaah yng ditetapkan oleh Menteri Pendidikan serta Kebudayaan.
(3) Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yng diterbitkan oleh swasta bisa di lakukan penilaian oleh BSNP ataupun Tim Penilai yng ditetapkan oleh Menteri Pendidikan serta Kebudayaan.
(4) Kriteria atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran menjdai buku yng layak dipakai oleh Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian melalui proses penilaian.
Pasal 7
(1) Bagi Penerbit yng akan mengajukan penilaian atas Buku Teks Pelajaran ataupun Buku Non Teks Pelajaran kepada Kementerian ataupun BSNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib mengisi formulir pernyataan mengenai kebenaran berita wacana data judul buku, riwayat Penulis, serta riwayat Penerbit yng disediakan oleh Kementerian ataupun BSNP.
(2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib melampirkan surat pernyataan dari Penulis yng berisi kebenaran riwayat Penulis serta keotentikan isi buku.
(3) Bentuk formulir pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Buku Teks Pelajaran yng dinyatakan layak oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perlu memuat aktivitas bagi atau bisa juga dikatakan untuk peserta didik.
(2) Muatan aktivitas bagi atau bisa juga dikatakan untuk peserta didik dipakai dalam proses pembelajaran menjdai bagian yng tak terpisahkan dari Buku Teks Pelajaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan aktivitas bagi atau bisa juga dikatakan untuk peserta didik diatur dalam Lampiran yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Satuan Pendidikan wajib memilih serta menyediakan Buku Teks Pelajaran yng dinyatakan layak oleh Kementerian bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipakai dalam proses pembelajaran.
(2) Satuan Pendidikan wajib melakukan evaluasi seluruh buku yng dipakai di Satuan Pendidikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memastikan buku yng dipakai di Satuan Pendidikan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) serta Pasal 3 ayat (1).
(3) Andaikan didasari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat buku yng tak memenuhi kriteria, maka buku dimaksud tak bisa dipakai pada Satuan Pendidikan.
Pasal 10
(1) Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberi jaminan pemenuhan kriteria buku yng bermutu serta nilai/norma positif yng berlaku di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) serta Pasal 3 ayat (1), setiap orang diharapkan bisa membuat laporan serta memberikan kritik, komentar, dan masukan terhadap buku yng dipakai oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kritik, komentar, dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan langsung kepada penulis serta/ataupun penerbit serta kepada Kementerian melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id ataupun melalui email buku@kemdikbud.go.id.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada setiap bagian awal buku yng berbunyi “Dalam rangka meningkatkan mutu buku, masyarakat sebagai pengguna buku diharapkan dapat memberikan masukan kepada alamat Penulis dan/atau Penerbit dan laman http://buku.kemdikbud.go.id atau melalui email buku@kemdikbud.go.id”.
Pasal 11
(1) Kementerian bisa memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan yng melanggar ketentuan dalam Aturan Menteri ini berupa:
a. rekomendasi penurunan peringkat akreditasi;
b. penangguhan bantuan pendidikan;
c. pemberhentian bantuan pendidikan; ataupun
d. rekomendasi ataupun pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai yang dengannya kewenangan.
(2) Kementerian memberikan sanksi kepada Penulis serta/ataupun Penerbit andaikan memberikan berita yng tak benar dalam pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa:
a. dimasukkannya nama Penulis serta/ataupun Penerbit buku yang telah di sebutkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pada laman Kementerian;
b. pelarangan penggunaan buku yng dimaksud dalam huruf a bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipakai di Satuan Pendidikan; serta
c. pelarangan penggunaan oleh Satuan Pendidikan terhadap seluruh buku yng ditulis oleh Penulis serta yng diterbitkan oleh Penerbit dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak didapati adanya ketidakbenaran berita pada formulir dimaksud.
Selanjutnya...

Download Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Pdf - Klik Disini

sekian share dari blog guru-id.com, selanjutnya silahkan baca kriteria buku teks pelajaran ataupun buku non teks pelajaran yng layak dipakai oleh satuan pendidikan

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/07/permendikbud-nomor-8-tahun-2016-pdf.html

Seputar Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Pdf Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Pdf Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan